Mengenai Gratifikasi
A. DEFINISI DAN DASAR
HUKUM
Pengertian Gratifikasi
menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik
yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang
Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU
No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan Aturan
Hukum
Pasal 12 UU No.
20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1
miliar:
- Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran
dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU
no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1
miliar.
B. WAJIB LAPOR
Penyelenggara Negara
Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
- Pejabat Negara pada Lembaga
Tertinggi Negara.
- Pejabat Negara pada Lembaga
Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
Pejabat Negara Lainnya
:
- Duta Besar
- Wakil Gubernur
- Bupati / Walikota dan Wakilnya
- Pejabat lainnya yang memiliki
fungsi strategis :
- Komisaris, Direksi, dan Pejabat
Struktural pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia.
- Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Eselon Satu dan
Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
- Jaksa
- Penyidik.
- Panitera Pengadilan.
- Pimpinan Proyek atau
Bendaharawan Proyek.
- Pegawai Negeri
Berdasarkan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun
2001 meliputi :
- Pegawai pada : MA, MK
- Pegawai pada L
Kementrian/Departemen &LPND
- Pegawai pada Kejagung
- Pegawai pada Bank Indonesia
- Pimpinan dan Pegawai pada
Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
- Pegawai pada Perguruan Tinggi
- Pegawai pada Komisi atau Badan
yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan dan pegawai pada Sekr.
Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
- Pegawai pada BUMN dan BUMD
- Pegawai pada Badan Peradilan
- Anggota TNI dan POLRI serta
Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
- Pimpinan dan Pegawai
dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II