Disdikbud Kaltim Evaluasi Realisasi Anggaran, Percepatan Penyerapan Jadi Fokus Utama

  • Adityawarman Nugroho
  • 18-08-2026
  • Dibaca: 214 Kali

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat evaluasi KPA dan PPTK sebagai tindak lanjut briefing pimpinan, Selasa (18/8/2026), di Ruang Rapat Mahakam Disdikbud Kaltim.

Rapat dipimpin Sekretaris Disdikbud Kaltim dan diikuti para kepala bidang, kepala UPTD, kepala cabang dinas wilayah I-VI, kepala subbagian, serta seluruh PPTK di lingkungan Disdikbud Kaltim. Evaluasi difokuskan pada perkembangan realisasi anggaran, kendala pelaksanaan kegiatan, serta langkah percepatan penyerapan anggaran di masing-masing unit kerja.

Dalam rapat disampaikan bahwa realisasi anggaran Disdikbud Kaltim per 18 Agustus 2026 baru mencapai 44,58 persen, sementara angka ideal yang seharusnya telah dicapai berada di kisaran 63 persen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar 20 persen yang perlu segera dikejar melalui percepatan pelaksanaan kegiatan dan proses administrasi keuangan.

Untuk menjaga percepatan tersebut, rapat evaluasi direncanakan dilaksanakan secara rutin setiap dua pekan. Selain itu, seluruh unit kerja diharapkan mampu meningkatkan realisasi sekitar 3–5 persen pada pekan berjalan, dengan target umum sebesar 4 persen setiap minggu.

Sejumlah kendala turut menjadi perhatian, mulai dari proses administrasi, kelengkapan dokumen, menunggu persetujuan belanja, proses TUP dan LS, pergeseran anggaran, hingga kegiatan yang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pimpinan rapat menekankan agar setiap kendala segera ditindaklanjuti dan tidak menjadi hambatan berlarut dalam proses realisasi. Kelengkapan dokumen juga diminta untuk diperiksa kembali sebelum diajukan agar tidak menghambat proses pencairan serta pentingnya penyusunan Kurva S yang realistis. Target kegiatan dan penyerapan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara target dan realisasi.

Selain mengejar realisasi anggaran, seluruh kegiatan juga diarahkan untuk dapat diselesaikan sebelum Oktober atau November 2026. Khusus kegiatan nonfisik, pelaksanaannya diwajibkan sebelum 15 November 2026, sehingga kegiatan yang berpotensi melewati batas waktu tersebut harus segera disesuaikan.

Melalui evaluasi secara berkala ini, Disdikbud Kaltim mendorong seluruh unit kerja untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan, memperbaiki kelengkapan administrasi, serta memastikan target realisasi anggaran dapat tercapai secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2026.

(adit/tekkom)