Maksimalkan Bosda untuk Kemajuan Sekolah
- Noviandy
- 06-06-2024
- Dibaca: 433 Kali
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) Bidang Keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan Sosialiasi Peraturan Gubernur Kaltim No.49 tahun 2018 berserta perubahannya tentang dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta di Lingkungan Disdikbud Kaltim.
Mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, Yekti Utami selaku sekretaris Disdikbud Kaltim bersyukur atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang selalu konsisten dalam memberikan BOSDA yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur bagi SMK/SMA/SLB Swasta di Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksanaan dana Bosda ini mengacu pada Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) No.03 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan opersional satuan pendidikan pada pemerintah daerah dan Peraturan Gubernur Kaltim No.49 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penggunan dana bantuan opersional sekolah.
“Di dalam penggunaan dana Bosda selalu berpegang teguh terhadap aturan yang mengatur bagaimana pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban agar bapak ibu sebagai pengelola keuangan dapat menjalankan dengan baik dan benar,” tutur Yekti.
Ketua Panitia Fitri dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dihadiri kepala sekolah dan bendahara sekolah swasta. Tujuannya agar lebih memahami dan mengerti serta dapat mengimplementasikan di sekolah tentang aturan-aturan penggunaan dan bertanggunjawaban dana Bosda tahun 2024.
Kegiatan Serupa telah dilaksanakan di Balikpapan tahap 1 pada tanggal 20-23 Mei 2024 peserta dari SMA/SMK/SLB Swasta di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Paser dan PPU, Tahap 2 tanggal 28 Mei 2024 dari Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Tahap 3 tanggal 30-31 Mei 2024 peserta dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahap 4 tanggal 4 juni 2024 dengan Peserta dari SMA/SMK/SLB Swasta di Kabupaten Berau.
Narasumber dari Bidang Keuangan Disdikbud Kaltim Herdi Nirwani berharap dengan adanya sosialisasi dapat mengurangi adanya kekeliruan dalam administrasi yang berdampak menjadi temuan dari Badan Pemerikas Keuagan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP), dan Inspektorat.
“Jangan sampai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak lengkap lampirannya seperti tidak ada kwitansi, tanda terima, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen foto barang yang dibeli, hingga dokumentasi acara kegiatan. Itu semua harus dilengkapi dengan baik agar proses administrasi berjalan baik,” tutur Herdi.
Tim Bosda mengatakan jangan menggunakan nota fiktif, sebab uang yang kita terima adalah uang pemerintah. Walaupun yang diterima sekolah swasta itu hibah, tetap bersumber dari Pendapatan Daerah.
“Kita bersyukur ada namanya bantuan hibah, bantuan pusat Bosda dan Bosnas. Tidak semua provinsi menerima bantuan ini. Provinsi Kalimantan Timur dapat dikarenakan PAD kita besar. Kita berharap
agar dapat mengembangkan tenaga kependidikan. Ini adalah bantuan-bantuan stimulan yang mendukung kemajuan sekolah, untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tutur dia. (Nop/DisdikbudKaltim)