Panitia Kerja Komisi X DPR RI Kunjungi BPMP Provinsi Kalimantan Timur
- Harum Saudia
- 09-05-2025
- Dibaca: 33 Kali
Samarinda - Rombongan Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi X Dr. Hetifah Sjaifudian, M.PP kunjungi Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur yang disambut hangat oleh Kepala BPMP Prov. Kaltim selaku tuan rumah Dr. Jarwoko, M.Pd, Plt Kadisdikbud Prov. Kaltim serta pemangku kepentingan di dunia pendidikan di Kalimantan Timur. (9/5).
Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI ini dimaksudkan untuk membahas revisi Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang telah menjadi landasan hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Ketua Komisi X Dr. Hetifah Sjaifudian, adanya revisi Undang-Undang untuk memperkuat mekanisme pendanaan, peningkatan kualitas dan pembangunan infrastruktur pendidikan yang merata.
"UU Sisdiknas (UU No. 20/2003) direvisi untuk memastikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah," ujar Hetifah.
"Hal ini perlu dilakukan dengan memperkuat mekanisme pendanaan, peningkatan kualitas guru, serta pembangunan infrastruktur pendidikan yang merata," tambahnya.
Sedangkan UU Guru dan Dosen (UU No. 14/2005) perlu dikoreksi dan direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik, serta memperkuat peran guru dan dosen dalam menghadapi tantangan pendidikan modern seperti digitalisasi dan tuntutan kompetensi abad ke-21, sekaligus menyempurnakan beberapa pasal yang dinilai sudah tidak relevan.
Terkait dengan tema evaluasi dan perubahan di beberapa UU terkait pendidikan tersebut, maka Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR-RI perlu melakukan penyerapan masukan dari pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Kunjungan Panja ini dilakukan di BPMP Kalimantan Timur, BPMP Jambi, dan D. I. Yogyakarta. (hrm/fz/tekkom)