Rapat Koordinasi Data Pokok Pendidikan Mewujudkan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dalam Rencana Pembangunan Daerah

  • Nur Taufik, S.Kom
  • 14-12-2022
  • Dibaca: 377 Kali

Batam - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaliman Timur menyelanggarakan Rapat Koordinasi Data Pokok Pendidikan Mewujudkan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dalam Rencana Pembangunan Daerah (10/12).

Kegiatan ini mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan , Pengelola Dapodik, SPM Kabupaten dan Kota, Kepala Bidang Pembinaan SMA, SMK, PPK, Ketenagaan, Pemangku jabatan fungsional, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI, dan Kepala UPTD di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Hj. Nani Nuraini,. S.T., M.T Kepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia, kemudian dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kaltim yang diwakili oleh H. Imanudin, S.H., M.M Kepala Bagian Pemerintahan.

Pergelaran seni tari pesembahan dari UPTD Taman Budaya menjadi pembuka acara dengan membawa semangat cinta tanah air melalui pelestarian budaya sebagai wujud pemberikan informasi dan edukasi tentang pentingnya sejarah dan budaya Kalimantan Timur untuk dilestarikan.

“Rapat Koordinasi Data Pokok Pendidikan Mewujudkan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dalam Rencana Pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah kegiatan yang bertujuan utuk memberikan informasi mengenai Program dan Kegiatan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Pembangunan Daerah (RPD) serta mensinkronkan Program Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota”, tutur Isnawati, S.Pd, selaku ketua panitia.

Acara ini dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Bapak. Dr. Mukhtar Lubis, M.Pd yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

“Meningkatkan pemerataan taraf pendidikan masyarakat dalam menghitung Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur harus membuat kegiatan Konsolidasi terkait data Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota dan juga Kemenag, lalu pastikan cascading kegiatan dibuat oleh Kepala Bidang” Tutur Nani.

“Perhatikan Tahapan SPM yang dimulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, dan jangan lupa biayai SPM barulah yang lain”, tutup Imanudin.