Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Musnahkan 5.434 Blanko Ijazah

  • Harum Saudia
  • 24-01-2023
  • Dibaca: 289 Kali

Samarinda - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blanko ijazah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penghapusan blanko ijazah tahun ajaran 2021/2022 total sebanyak 5.434 lembar dengan rincian Bidang SMA sebanyak 1.414 lembar, Bidang SMK sebanyak 3.981 lembar dan SLB sebanyak 39 lembar yang terdiri dari blanko ijazah rusak/cacat dan blanko utuh yang merupakan blanko cadangan. (18/1).

Acara penghapusan dengan proses pembakaran disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Koordinator Bidang SMA, Kepala Koordinator Bidang Pendidikan Khusus, Kepala Sub Koordinator Bidang Kurikulum dan Penilaian SMK, Kepala Bidang SDM Polres Samarinda dan Kepala SMAN 10 Samarinda.

Bertempat di SMAN 10 Samarinda, Muhammad Kurniawan, SE., Ak., MM menuturkan penghapusan sisa dari ijazah baik yang rusak maupun tidak terpakai harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Penghapusan ijazah yang tidak terpakai atau rusak harus dimusnakan karena sudah ada aturan Undang-Undangnya supaya menghindari kejadian penyalahgunaan ijazah seperti pemalsuan ijazah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Kadisdikbud.

Sejalan dengan Kadisdikbud, Dr. Atik Sulistyowati selaku penyelenggara mengatakan sudah ada langkah terkait penanganan ijazah yaitu dengan membuat aplikasi khusus untuk mencocokan keaslian ijazah dengan nomor seri. “Pada dua tahun terakhir, sudah ada regulasi tentang penggunaan ijazah sudah ada aplikasinya, kita biasa menyebutnya database, jadi ketika ada orang yang menyalahgunakan ijazah kita bisa mengecek dari nomor seri nya,” kata Atik.

Pemusnahan ijazah kemudian dituangkan dalam berita acara yang nantinya sebagai laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, mengingat ijazah termasuk dalam golongan dokumen negara.

 

#pemusnahanijazah #ijazahpalsu #disdikbudkaltim #smabisa #smkhebat #pendidikankhusus