Pemenang Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Temui Jaksa Agung RI

  • Noviandy
  • 08-12-2022
  • Dibaca: 432 Kali

Jakarta - Sesuai janji Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, pemenang Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Tahun 2022 yang diselenggarakan di Balikpapan pada tanggal 31 oktober - 4 november 2022 akhirnya menemui Jaksa Agung RI. Pertemuan diselenggarakan di Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (7/11/2022). 
Para pemenang ini yaitu juara 1 Rakha Andhika Farras dan Dwina asal SMAN 10 Samarinda, juara 2 Muhammad Qusairi Hamzah dan Halimah dari SMAN 1 Long Ikis, juara 3 Musta'in Yusuf dan Indy Febriani dari SMAN 1 Long Ikis.
Turut hadir mendampingi Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, S.H., M.H. serta jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, 

Kunjungan disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.


Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan banga dengan Provinsi Kalimantan Timur. Yakni provinsi satu-satunya yang mempunyai ide dan motivasi kegiatan ini. 


"Kegiatan ini sangat bagus, saya mengharapkan siapapun pejabat pengganti nantinya program ini harus tetap berjalan. Utamanya kita ingin menjaring bibit muda hingga menjadi warga adiyaksa," tutur Burhan.


Dia mengatakan yang pasti jika mau menjadi jaksa harus masuk fakultas hukum.
Ketua Panitia Sugianto mengatakan tujuan kegiatan ini melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing. 
"Kami berharap adik-adik dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat," ujar dia. 


Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
"Terima kasih, di sini kami terfasilitasi dengan baik. Kami dapat bertemu orang-orang hebat dan mendapatkan banyak ilmu tentang hukum yang dulunya kami tidak ketahui sampai saat ini. Seperti halnya restoratife justice ide baru suatu aspek hukum  yang dapat diperlakukan dengan jangka panjang dapat berlaku di masyarakat dan aparat penegak hukum," ujar Raka Andika Farras pemenang Juara 1 duta pelajar sadar hukum. (Nop/DisdikbudKaltim)