Gubernur Serahkan Langsung SK Pemutihan Status Guru di Wilayah Kota Samarinda

  • Harum Saudia
  • 25-10-2021
  • Dibaca: 320 Kali

Penyerahan Petikan SK Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Guru/Calon Guru/Pelaksana yang diberi Tugas Mengajar Sebagai Guru SMA/SMK di Wilayah Kota Samarinda diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Isran Noor, M.Si.

Proses penyerahan SK Pemutihan tersebut digelar di Kantor Dinas Pendidikan da Kebudayaan Prov. Kaltim dengan turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sekertaris Disdikbud Prov. Kaltim, Perwakilan PGRI Prov. Kaltim, Ketua PWI Prov. Kaltim dan diikuti 45 guru penerima SK Pemutihan SMA/SMK di Kota Samarinda.

Ketua BKD Prov. Kaltim Drs. Diddy Rusdiansyah dalam laporannya menyampaikan, Dari total 145 orang ada sedikitnya 13 orang yang syaratnya tidak dipenuhi agar segera melakukan pencantuman gelar sehingga BKD segera menuntaskannya.

“Dari total 145 orang yang mendapatkan SK Pemutihan se Kaltim kali ini, ada sedikitnya 13 orang yang tidak memenuhi persyaratan oleh guru di wilayah kerja Disdikbud. Ini semua bisa dimungkinkan melalui visi Gubernur yaitu mewujudkan Kaltim Berdaulat.” Tutur Diddy.

Sementara itu, Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas guru-guru terutama yang bekerja di wilayah 3T (terdepan, terluar dan terisolir) dengan berbagai macam hambatan dan kendala yang dirasakan.

“Saya ucapkan selamat kepada guru-guru yang hari ini mendapatkan SK Pemutihan, selain itu kita patut berterima kasih juga kepada guru-guru yang mau bekerja dan mengabdikan dirinya di wilayah 3T dengan segala keterbatasan yang mungkin dialami.” Ucap Isran.

Selain itu, Gubernur juga menyinggung perihal pembelajaran tatap muka yang akan diizinkan jika para siswa dan guru sudah di vaksin minimal 70% untuk Kalimantan Timur, sebelum itu tercapai Gubernur belum memberikan izin pembelajaran tatap muka.