Workshop Operator Dapobud Lestarikan Cagar Budaya dengan Data
- Noviandy
- 08-03-2023
- Dibaca: 206 Kali
BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan workshop operator Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Se-Kalimantan Timur Tahun 2023. Kegiatan yang digawangi oleh Bidang Kebudayaan ini dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, 7-9 Maret 2023.
Mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, Kepala Bidang Kebudayaan Robiana menerangkan Dapobud adalah bagian dari sistem pendataan kebudayaan terpadu amanat Undang Undang No.5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Pelaksanaan Dapobud diatur dalam Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
“Integrasi data dilakukan berjenjang tingkat kabupaten/kota ke provinsi sampai dengan pusat dalam bentuk satu data Indonesia. Pendataan Dapobud dilakukan secara integrasi dari pegumpulan data, hingga verifikasi dan validasi data oleh bidang kebudayaan Disdikbud sehingga tidak ada data publikasi terjadi konflik data,” terang Robiana.
Ketua Panitia Priangga Wicaksono mengatakan objek pemajuan dan situs kebudayaan terbilang cukup luas. Benda, struktur, bangunan, situs hingga kawasan cagar budaya menyebar di 10 kabupaten/Kota di Kaltim.
“Pendataan ini belum maksimal. Terdapat 663 cagar budaya baik yang sudah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan. Semua wajib kita lestarikan dari sebanyak itu belum dilengkapi dengan catatan singkat sejarahnya,” tutur Priangga.
Sasaran operator Dapobud input data validator sebanyak 30 orang dari pewakilan 10 kabupaten kota. Tujuan untuk membekali oprator kabupaten dan kota agar lebih paham tekait dengan upload, pengisian aplikasi dapobud, wahana sharing pengalaman, hal-hal baru pengembangan dapobud, data yang masuk akan memperkaya dan memperbaharui data yang lama.
“Validasi data situs cagar budaya sebagai bahan evaluasi kinerja kedepannya agar lebih detail dalam mendata situs di Kalimantan Timur sebagai bahan pendukungnya menggunakan data Balai Pelestari cagar budaya sehingga akan sejalan dengan peraturan daerah Kaltim,” ujar Priangga. (Nop/DisdikbudKaltim)