Kadisdikbud Kaltim M Kurniawan Dilantik sebagai Ketua Bidang Pengendalian dan Pengawasan Internal KORPRI Kaltim
- Noviandy
- 22-12-2022
- Dibaca: 322 Kali
BALIKPAPAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur M Kurniawan menghadiri sekaligus dilantik sebagai Ketua Bidang Pengendalian dan Pengawasan Internal dalam Pengukuhan Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2020 – 2025 di Hotel Novotel Balikpapan pada Rabu (21/12/2022).
Sri Wahyuni mengambil alih komando Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim ini mengisi posisi sebagai ketua menggantikan H.M Sa'bani yang purna tugas karena memasuki masa pensiun.
Mewakili Gubernur, Sri Wahyuni mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan selamat dan sukses kepada Dewan Pengurus Korpri Kalimantan Timur yang baru, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, dan mendapatkan pertolongan dan perlindungan dari Allah Subhanahu Wata’ala.
Sekda Sri Wahyuni yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 126, bahwa ASN berhimpun dalam wadah korps profesi ASN Republik Indonesia, Korpri sebagai organisasi ASN memililki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN sekaligus mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
“Saya harap momentum ini bisa dimanfaatkan sebagai wadah revitalisasi organisasi, mengatur kembali jalur koordinasi dan sinergisitas antar pengurus Korpri baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya.
Acara pengukuhan juga dihadiri oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional H Lalu Gita Ariadi yang dalam sambutannya menyatakan Korpri harus menguatkan generasi muda yaitu ASN-ASN baru dan sesuai dengan program Korpri yaitu menguatkan ideologi dan karakter ASN, PNS dan PPPK yang baru, dengan harapan tenaga yang segar ini akan hadir bagaimana program-program yang harus diberikan memenuhi ketentuan 20 jam pelajaran.
“Covid lahir menghadirkan dirinya sebagai guru besar administrasi negara yang memaksa kita semua rapat akhirnya harus video call dan generasi kolonial harus belajar juga dan melek IT, tidak menguasai itu kita tidak dapat memberikan pekerjaan secara optimal untuk itulah diperlukan sekali semangat baru dari para ASN-ASN muda,” ujarnya.
Sebanyak 14 orang Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Timur dikukuhkan dalam Pengganti Antar Waktu (PAW) dan acara dilanjutkan penyerahan Pataka Korpri dari Ketua Departemen Pembinaan Korpri Daerah Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Timur. (Nop/DisdikbudKaltim)