DPRD Paser Komisi II Konsultasi Tentang Guru Inklusi ke Disdikbud Kaltim
- Noviandy
- 23-11-2022
- Dibaca: 378 Kali
Samarinda - Bertempat di Ruang Kersik Luay lantai 4 Kantor Disdikbud Kaltim, Kabid Ketenagaan Disdikbud Kaltim Singgih bersama Kabid Pendidikan Khusus Meidalina, Plt. Kabid SMK Taufiqurrahman, Kasi Kurilulum Pendidikan Khusus Sapi'i, dan Kasi SMA Atik menyambut baik kunjungan kerja rombongan Komsisi II DPRD Paser, Kamis (17/11/2022).
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Paser membahas tentang pendidikan di Paser khususnya guru inklusi.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikwan Antasari menyebutkan program Paser Emas memiliki misi meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan di Kabupaten Paser berjalan dengan baik sesuai yang dicita-citakan.
"Kelompok guru inklusi di Paser ada 50 orang. Saat ini kami melihat perekrutan PPPK untuk guru inklusi tidak ada formasinya. Kami berharap guru inklusi yang mengajar anak-anak berkebutuhan khusus mendapat perlakuan sama dengan guru lainnya, yakni mendapat kesempatan menjadi guru PPPK," tutur Ikwan.
Bid Ketenagaan Singgih mengatakan, untuk pengangkatan guru PPPK telah diatur oleh Kemenpan RB. Penerimaan PPPK sesuai dengan ijazah terakhir yang digunakan. Guru inklusi merupakan guru pendamping anak luar biasa di sekolah umum. Untuk menjadi guru inklusi tersebut harus lolos diklat guru inklusi.
Kasi Kurikulum Pendidikan Khusus Sapi'i mengatakan setiap 1 rombongan belajar minimal 1 peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama-sama anak reguler. Anak berkebutuhan khusus di antaranya tunanetra, tunarungu, autis, hiperaktif dan lainnya.
Kasi Kurikulum Atik menambahkan saat ini ada kurikulum terobosan baru yang digagas oleh Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan yakni kurikulum dual track yang bekerjasama dengan Institute Teknologi Surabaya.
"Dalam kurikulum dual track, kegiatan pembelajaran didampingkan dengan keterampilan dan ekstrakurikuler," ujar Atik.
Dia berharap, dengan kurikulum ini dapat melihat setiap keistimewaan yang dimiliki siswa termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. (Nop/DisdikbudKaltim)