Tingkatkan Jati Diri Bangsa dengan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

  • Noviandy
  • 07-02-2023
  • Dibaca: 264 Kali

SAMARINDA - Warisan budaya peninggalan nenek moyang di Kalimantan Timur yang beragam harus terdaftar agar tetap lestari dan tidak hilang atau diambil pihak lain. Bertempat di Ruang Rapat Kersik Luay Disdikbud Kaltim, Diseminasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunual (KIK) digelar, Selasa (07/02/2023). 

Kepala Bidang Kebudayaan Ana Robiatul mengatakan di Kalimantan Timur memiliki kerajaan tertua yang terletak di Kutai Kartanegara. Pada 2022, ada 62 KIK yang didaftarkan mulai dari Paser, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. 

“Dengan adaya KIK dapat meningkatkan jati diri bangsa Indonesia, meminimalisasi klaim pihak ketiga/asing, menghindari klaim oleh personal sebagai pemilik dan memiliki nilai komersial. Kegiatan selanjutnya ialah kerja sama dalam rangka kemajuan kebudayaan,” tutur Ana. 

Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual KI Ditjen KI Kemenkumham
Erni Purnamasari menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

“Segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi,” terang Erni. 

Dia mengatakan ekspresi karya berupa benda dan tak benda, verbal, tekstual, lisan dan tulisan (puisi, prosa), music vocal, instrumen, tarian, teater/pertunjukan seni, seni rupa 2 dimensi, 3 dimenasi dan upacara adat dapat didaftarkan dalam KIK. (Nop/DisdikbudKaltim)