Rapat Tindak Lanjut PPID & SP4N Lapor!

  • eviekhotimah
  • 20-03-2025
  • Dibaca: 41 Kali

Samarinda - Demi mencegah pengaduan pelayanan yang tidak efektif dan terintegrasi, Disdikbud Prov. Kaltim mengambil langkah untuk memperkuat pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. (20/3)

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang penetapan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). (dit/tekkom) (foto: dit, fz/tekkom)