428 PPPK Resmi Menerima SK dan Tandatangani Perjanjian Kerja di Lingkungan Disdikbud Kaltim

  • Noviandy
  • 02-06-2025
  • Dibaca: 13 Kali

Samarinda, 28 Mei 2025 – Suasana penuh kebahagiaan terpancar dari wajah para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hadir di Aula SMA Negeri 10 Samarinda, Rabu pagi (28/5). Bertempat di lokasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerja tahap I tahun 2025.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada para PPPK yang telah resmi diangkat dan akan segera bertugas di berbagai unit kerja di lingkungan Disdikbud Kaltim.

“Wajah-wajah ceria hari ini mencerminkan rasa syukur. Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan SK dan melakukan penandatanganan perjanjian kerja bagi 428 PPPK. Mereka terdiri dari PPPK teknis dan guru, yang akan ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar, mulai dari SMK, SMA, SLB, hingga perangkat daerah,” ujar Rahmat.

Adapun rincian jumlah PPPK di wilayah Kota Samarinda antara lain:
    •    PPPK Guru: 132 orang
    •    PPPK Teknis: 196 orang
    •    PPPK Teknis (umum): 82 orang
    •    UPTD Taman Budaya dan Teknologi: 18 orang

Seluruh PPPK ini akan mulai aktif bekerja terhitung sejak 1 Mei 2025 dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun atau hingga mencapai batas usia pensiun.

Rahmat juga mengingatkan agar seluruh pegawai baru melaksanakan tugas dengan dedikasi dan tanggung jawab tinggi. “Syukuri posisi ini. Banyak di luar sana yang mendambakan posisi seperti yang Anda raih hari ini. Bekerjalah dengan baik, jangan buru-buru ingin pindah. Laksanakan tugas sesuai dengan arahan dan patuhi jam kerja yang berlaku, yaitu pukul 07.30 hingga 16.00 WITA,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Panitia dari BKD Kalimantan Timur, Reza Febrianto, menegaskan bahwa setelah menerima SK pengangkatan, para PPPK wajib menyelesaikan sejumlah administrasi sebagai bagian dari proses resmi.

“Setelah menerima SK, akan dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas dan penandatanganan perjanjian kerja. Ini semua harus dilaksanakan secara tertib. Ingat, menjadi PPPK bukan warisan, tapi hasil dari perjuangan dan proses seleksi yang panjang,” tegas Reza.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Umum Disdikbud Kaltim Bambang Hadiyanto serta Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Faturahman, yang menyambut baik pelaksanaan kegiatan di sekolah yang dipimpinnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur berharap seluruh PPPK yang telah menerima SK dapat segera menyesuaikan diri dan memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kebudayaan di Bumi Etam. (Paul/DisdikbudKaltim)