Disdikbud Kaltim Berzakat
- Nur Taufik, S.Kom
- 17-04-2023
- Dibaca: 299 Kali
Samarinda - Bertempat di ruang PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, pegawai yang terdiri dari Kepala Bidang, Kepala Seksi, ASN dan Non ASN di Lingkungan Disdikbud Kaltim membayar zakat, Jumat (14/04/2023). Zakat dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim.
Wakil Ketua Baznas Kaltim Ahmad Suparno mengatakan dalam rangka Bulan Ramadhan masyarakat berzakat mengeluarkan zakat harta dan zakat fitrah. Baznas dibentuk oleh Pemerintah untuk mengambil zakat.
“Sasaran Baznas Kaltim ialah mengambil zakat harta dan zakat fitrah tingkat provinsi. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim,” tutur Suparno.
Dia menjelaskan, zakat fitrah merupakan zakat jiwa begitu umat muslim sudah lahir maka dikenakan zakat jiwa. Ada ketentuannya, yakni dibayarkan saat bulan Ramadhan berakhir pada saat khotbah berlangsung saat sholat Idul Fitri, melewait khotbah maka itu adalah sedekah biasa.
“Dalam Peyaluran zakat ada 8 golongan yang boleh menerima. Sebagian besarnya ada fakir dan miskin. Ketentuan fakir itu adalah seseorang yang tidak bisa bekerja, tidak bisa mengahasilkan apapun,” terang dia.
Dia mengatakan, adapun golongan miskin yaitu kebutuhan ada tapi tidak terpenuhi, tidak tercukupi, seperti honor Kota Samarinda pendapatan di bawah Rp 1,5 juta.
“Kami berharap Disdikbud Kaltim memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yaitu perpanjangan tangan Baznas yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan di lingkungan kantor,” harap dia. (Nop/DisdikbudKaltim)