Disdikbud Ajak Sekolah Se-Kaltim Terapkan PPID

  • Noviandy
  • 29-10-2022
  • Dibaca: 181 Kali

Disdikbud Ajak Sekolah Se-Kaltim Terapkan PPID Tanjung Redeb - Bertempat di Ballroom Pagon Hotel Grand Parama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) menggelar sosialisasi Perki 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik bagi kepala dan bendahara SMA, SMK, SLB negeri dan swasta se-Kaltim. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan daring ini berlangsung dari 26-28 Oktober 2022. Mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, Pengawas SMK Wilayah Berau Muhammad Jufri membuka kegiatan secara resmi. Mengacu pada Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, bahwa sekolah merupakan bagian dari badan publik sehingga pihak sekolah dapat menyampaikan terkait hal-hal yang dikelola sekolah. "Hak memperolah informasi adalah hak semua manusia. Badan publik dapat memberikan informasi bagi yang membutuhkan," tutur Jufri. Ketua Panitia Budi Sutrisno mengatakan ada 239 sekolah yang mengikuti kegiatan ini. Untuk Kabupaten Berau dilaksanakan tatap muka sedangkan 9 kabupaten kota lainnya secara daring. "Maksud dari kegiatan ini sebagai pengelola pedoman informasi dan dokumentasi khususnya di sekolah di bawah naungan Disdikbud Kaltim," ujar Budi. Dia mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian pelayanan informasi serta penerapan penjabat pengeloa informasi dan dokumentasi (PPID). Adapun pemateri yang menjadi narasumber yaitu Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dernov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir. Diharapkan semua sekolah ada standar operasional sekolah dalam memberikan informasi ketika diminta masyarakat. Karena publik berhak mendapatkan informasi dari sekolah. (Nop/DisdikbudKaltim)