Plt Kadisdikbud Kaltim Terima Aksi Mahasiswa, Paparkan Sejarah SMA Negeri 10 Samarinda dan Aset Yayasan Melati

  • Noviandy
  • 22-01-2026
  • Dibaca: 340 Kali

Samarinda – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menerima langsung aksi penyampaian aspirasi puluhan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di halaman Kantor Disdikbud Kaltim, Rabu (22/1/2025).

Dalam dialog terbuka tersebut, Armin yang juga merupakan pelaku sejarah pendirian SMA Negeri 10 Samarinda, memaparkan secara rinci kronologi berdirinya sekolah unggulan tersebut beserta status aset yang selama ini menjadi polemik.

Armin menjelaskan bahwa cikal bakal SMA Negeri 10 Samarinda bermula dari pembentukan Yayasan Melati pada tahun 1994, atas arahan Gubernur Kaltim saat itu HM Ardan, Sekretaris Daerah Saleh Nafsi, serta dukungan para tokoh Kalimantan Timur. Yayasan tersebut dibentuk bukan untuk mendirikan sekolah swasta, melainkan untuk mendukung SMA Negeri 10 sebagai sekolah unggulan guna menyiapkan sumber daya manusia yang andal dan mampu menduduki posisi strategis di pemerintahan maupun perusahaan besar.

“Sekolah yang pertama dan satu-satunya dibentuk di kawasan Samarinda Seberang saat itu adalah SMA Negeri 10, dikenal juga sebagai SMA 10 Melati atau SMA Plus Melati. Tidak ada sekolah lain dalam perjanjian kerja sama,” tegas Armin.

Ia menambahkan, kerja sama antara Yayasan Melati dan Kanwil Dikbud kala itu membagi peran secara jelas. Kanwil bertanggung jawab pada kualitas pembelajaran, sementara yayasan bertugas mendukung pendanaan, pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana. Seluruh aset yang dibangun, baik melalui APBN, APBD, hibah, maupun CSR, tetap merupakan aset negara, bukan milik yayasan.

“Dalam perjanjian yang tertuang di dokumen resmi, yayasan diberi mandat untuk mengelola, bukan memiliki,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, yayasan kemudian mendirikan SMP dan SMA swasta di atas lahan puluhan hektare yang merupakan tanah pemerintah. Hal ini memicu konflik yang berujung pada pemutusan kerja sama pada tahun 2014 di masa Gubernur Awang Faroek Ishak. Gugatan yayasan terhadap pemerintah dinyatakan kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) tahun 2017.

“Aset yang ada di lahan tersebut tidak lain adalah aset SMA Negeri 10. Karena itu, sangat keliru jika ada klaim bahwa aset tersebut milik yayasan,” tegas Armin.

Ia juga menyinggung adanya kebijakan pemanfaatan bersama pada masa tertentu demi kepentingan peserta didik. Namun, pada periode berikutnya muncul kebijakan pemindahan SMA Negeri 10 dari kampus tersebut, sementara sekolah swasta tetap bertahan, padahal lahan tersebut merupakan tanah pemerintah tanpa perjanjian sewa-menyewa.

Saat ini, Disdikbud Kaltim menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah terkait pemanfaatan kembali Gedung SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A. Bangunan tersebut akan digunakan untuk penerimaan peserta didik baru kelas X Tahun Pelajaran 2026/2027 serta direvitalisasi guna mendukung program sekolah unggulan dan transformasi pendidikan nasional.

Armin menegaskan, seluruh proses dilakukan semata-mata untuk mengembalikan aset pendidikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan generasi muda.

“Ini aset ratusan miliar rupiah. Alhamdulillah bisa kembali ke pemerintah dan anak-anak Kalimantan Timur, bukan untuk kepentingan perorangan,” ujarnya.

Aksi tersebut dihadiri perwakilan mahasiswa se-Kalimantan Timur, Kepala Bidang Pembinaan Khusus Ridwan, Kepala Subbagian Umum Bambang Hadiyanto, unsur kepolisian, serta Satpol PP.

Menutup pertemuan, Armin menegaskan bahwa keberadaan sekolah Yayasan Melati tetap akan diakomodasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, seraya mendoakan para mahasiswa agar menjadi generasi yang kritis dan memiliki daya pikir kuat demi masa depan Kalimantan Timur.