Disdikbud Kaltim Terima Kunjungan DPRD Kutai Timur Komisi D, Bahas SPMB dan Kebutuhan Sekolah Baru

  • Noviandy
  • 27-01-2026
  • Dibaca: 173 Kali

Samarinda — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Timur Komisi D pada Jumat, 23 Januari 2025, bertempat di Ruang Mahakam, Kantor Disdikbud Kaltim.

Kunjungan tersebut diwakili oleh Syaiful Bakhri, Akhmad Sulaiman, dan Julfansyah. Rombongan diterima dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, didampingi jajaran pejabat terkait.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang PPK Ridwan, Kepala Bidang SMK Surasa, Siti Mariam selaku perwakilan SMA, Staf Perencanaan Lamri, Kasubbag Perencanaan Sugianto, serta Kepala Subbag Umum Bambang Hadiyanto, Bid Kebudayaan, Prianga Wicaksana

Dalam pertemuan ini, kedua pihak berdiskusi terkait berbagai isu strategis pendidikan, di antaranya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), daya tampung SMA/SMK, jumlah rombongan belajar dan pembukaan kelas baru, serta validasi data melalui Dapodik, khususnya yang berkaitan dengan kondisi pendidikan di Kabupaten Kutai Timur.

Selain itu, DPRD Kutai Timur Komisi D juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dan menghibahkan lahan untuk pembangunan sekolah baru atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, guna menjawab kebutuhan layanan pendidikan menengah di wilayah Kutai Timur.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat Ramadhan menegaskan bahwa ketersediaan lahan yang clean and clear menjadi syarat utama dalam pembangunan sekolah. Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti rencana pembangunan SMA 2 Sangatta Selatan, yang belum dapat direalisasikan karena masih terkendala status lahan.

“Prinsip kami jelas, pembangunan sekolah hanya bisa dilakukan di atas lahan yang statusnya bersih dan jelas. Kami tidak ingin ke depan muncul konflik karena pembangunan dilakukan di atas tanah milik masyarakat atau yayasan,” tegas Rahmat.

Ia menambahkan, Disdikbud Kaltim siap membangun sekolah baru apabila seluruh persyaratan lahan telah terpenuhi. Adapun daya tampung maksimal satu rombongan belajar adalah 36 siswa, dengan jumlah rombel menyesuaikan ketersediaan ruang kelas.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam upaya pemerataan dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Kalimantan Timur.(Paul/Disdikbud)tan Timur.(Paul/Disdikbud)