SMAN 10 Samarinda Akan Kembali Beroperasi di Samarinda Seberang
- Adityawarman Nugroho
- 15-01-2026
- Dibaca: 422 Kali
PTUN Samarinda Tolak Gugatan Yayasan Melati
Samarinda - PTUN Samarinda resmi menolak gugatan Yayasan Melati terkait sengketa pengelolaan dan lokasi SMAN 10 Samarinda. Putusan perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD dibacakan Rabu (14/1/2026).
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil. Dengan putusan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bersama SMAN 10 Samarinda dinyatakan memenangkan perkara.
Gugatan sebelumnya mempersoalkan kebijakan pemerintah daerah terkait status dan pengelolaan SMAN 10 Samarinda, termasuk tuntutan agar sekolah dikembalikan ke lokasi lama di Samarinda Seberang atau kawasan PM Noor.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin, menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bagi dunia pendidikan.
“Ini penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah dan keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujarnya.
Waka Humas SMAN 10 Samarinda, Tasrin Solihin, menegaskan sekolah tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan.
“Dengan putusan ini, status hukum dan operasional SMAN 10 Samarinda dinyatakan sah dan berjalan normal,” katanya.
Putusan PTUN Samarinda menegaskan setiap sengketa tata usaha negara harus diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(sumber: https://habaretam.com/berita-utama/ptun-samarinda-tolak-gugatan-yayasan-melati-sman-10-dinyatakan-sah-secara-hukum/) (upload by: tekkominfodik)
